JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prokes Wasmad Edi Ditunda

Sidang tuntutan Wasmad Edi akhirnya ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan berkas tuntutan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Desember 2020 | 13:35 WIB
JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prokes Wasmad Edi Ditunda
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali menjalani persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara hajatan pernikahan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (15/12).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wasmad selaku terdakwa terlihat sudah hadir di ruangan persidangan sekitar satu jam sebelum sidang dimulai pukul 10.30 WIB.

Namun sidang akhirnya ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan berkas tuntutan. 

"Kami minta sidang ditunda," kata salah satu JPU, Indra Abdi Perkasa kepada majelis hakim.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal

JPU awalnya meminta agar sidang ditunda pada Selasa (22/12/202). Namun majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati menolak karena hari itu merupakan hari libur.

Toetik meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (17/12/2020). JPU akhirnya sepakat dengan permintaan majelis hakim tersebut. Adapun Wasmad yang duduk di kursi pesakitan pasrah dengan penundaan sidang.

"Baik, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan Kamis 17 Desember 2020. Dengan ini sidang ditutup," kata Toetik.

Ditemui usai sidang ditutup, Indra ‎mengatakan berkas tuntutan masih disusun karena banyak keterangan dari saksi-saksi beserta unsur-unsur pasal yang harus dimasukkan ke dalam tuntutan.

"Tuntutan belum siap, kami masih menyusun, jadi kami minta sidang ditunda. Mudah-mudahan hari Kamis sudah siap," kata Indra.

Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara

Sementara itu Wasmad ‎santai menanggapi penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut.

"Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif," ujarnya.

‎Wasmad mengaku akan melihat dulu tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.

"Nanti kita dulu tuntutannya," kata dia.

‎Sebelumnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan hajatan pernikahan yang digelar Wasmad Edi Susilo sudah bergulir sejak 17 November. 

Pada sidang perdana, Wasmad didakwa ‎dengan Pasal 216‎ KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.‎ Kemudian pada sidang selanjutnya, ada sekitar 17 saksi yang dihadirkan JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak