Akan Terapkan Prokes, 60 Gereja di Magelang Ajukan Izin Gelar Misa Natal

Para petugas akan mengawasi pelaksanaan misa natal, untuk memastikan 60 gereja tersebut menerapkan Protokol Kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 Desember 2020 | 15:33 WIB
Akan Terapkan Prokes, 60 Gereja di Magelang Ajukan Izin Gelar Misa Natal
Ilustrasi gereja (Pixabay Tama 66)

SuaraJawaTengah.id - Perayaan Natal di tengah pandemi Covid-19 memang menjadi tantangan tersendiri. Protokol Kesehatan yang ketat harus dijalankan seluruh masyarakat.  Menjelang Natal, 60 gereja di Mageleng mengajukan izin untuk bisa menggelar misa Natal. Mereka memastikan akan menyelenggarakan misa dengan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tetap dilarang. Pengajuan izin akan memastikan pelaksanaan kegiatan memenuhi standar pembatasan jumlah peserta.

“Apabila ditemukan masyarakat atau pengunjung yang melanggar akan kami tegur. Peraturan bupati tidak mengatur unsur denda, kami akan memberikan teguran secara humanis,” kata Kapolres, Senin (21/12/2020).

Untuk mengantisipasi kerumunan, sebanyak 546 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang dikerahkan dalam Operasi Lilin Candi 2020.

Baca Juga:Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Italia Kembali Berlakukan Lockdown

“Ibadah Natal, kami meng-assessment prosesnya supaya protokol Covid-19 dilaksanakan. Demikian juga tempat wisata dan tempat hiburan. Kami akan mengoordinasikan pengelola supaya tetap bisa jalan, tapi protokol kesehatan dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Magelang tidak melarang penyelenggaraan misa Natal di gereja maupun rumah ibadah. Pemerintah hanya mengatur pembatasan jumlah jemaat yang boleh mengikuti misa.

“Karena kita di zona merah, jumlah jemaah 25 persen dari kapasitas gedung. Atau menyesuaikan dengan kondisi gedung yang ada. Protokol kesehatan dijalankan secara ketat,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.

Terdapat 81 gereja, 17 kapel, dan 7 rumah ibadah di Kabupaten Magelang. Polres Magelang menerima pengajuan izin misa Natal dari 60 gereja, 9 kapel, dan 2 rumah ibadah.

“Di hari Natal misa atau kegiatan di gereja dipersilahkan umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah. Tentunya dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nanda.

Baca Juga:Penyebaran Covid Tinggi, Pemkab Magelang Tunda Belajar Tatap Muka

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak