Selain itu, PSE juga tunduk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
8. ShopBack
Pada akhir September, perusahaan platform cashback e-commerce ShopBack mengumumkan insiden yang melibatkan akses tidak sah ke data pribadi pelanggan, dalam s urat elektronik kepada pelanggan.
Segera setelah mengetahui insiden ini, ShopBack mengatakan telah melakukan tindakan pengamaman, dan akses tidak sah tersebut telah dihapus. ShopBack menegaskan bahwa cashback dan kata sandi/password pengguna tetap aman dan terenkripsi.
Aplikasi cashback tersebut juga mengimbau pengguna untuk tidak menggunakan kata sandi/password yang sama dengan yang digunakan pada aplikasi lainnya.
Baca Juga:Ekonom UGM Sebut Ini yang Terjadi di Masyarakat Bila Pandemi Masih Berlarut
9. RedDoorz
Pada saat yang bersamaan dengan ShopBack, jaringan penginapan budget online RedDoorz, mengirimkan surat elektronik serupa kepada pelanggan.
Dalam email tersebut, jaringan penginapan budget online itu mengakui adanya akses tidak sah masuk dalam sistemnya yang melibatkan data pengguna pelanggan pada awal September.
RedDoorz mengungkapkan jenis pelanggaran data termasuk nama pelanggan, email, nomor telepon, alamat dan rincian pemesanan.
Meski begitu, RedDoorz mengatakan data yang terkait dengan informasi keuangan pengguna, seperti kartu kredit dan password masih aman.
Baca Juga:4 Tips Menjaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19 ala Dokter Sonia Wibisono
Perusahaan tersebut juga mengatakan telah mengambil langkah untuk menginvestigasi sekaligus melakukan evaluasi pada sistem TI. RedDoorz memastikan akun password terenkripsi.