Ini Catatan Ancaman Siber yang Meretas Situs Online Selama Tahun 2020

Selama pandemi covid-19 semua orang di dunia beralih beraktivitas melalui dalam jaringan (daring) atau online, hal itu memicu adanya ancaman keamanan siber

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Desember 2020 | 15:30 WIB
Ini Catatan Ancaman Siber yang Meretas Situs Online Selama Tahun 2020
Ilustrasi hacker atau peretas dan sebuah ponsel. [Shutterstock]

Peretas diduga mengantongi 230.000 data dalam format MySQL dalam unggahan di situs gelap tersebut.

6. Twitter

Pertengahan Juli giliran platform media sosial Twitter yang mengalami serangan siber.

Akun Twitter sejumlah tokoh dunia, termasuk co-founder Microsoft Bill Gates, kandidat presiden AS saat itu, Joe Biden, bintang acara reality show Kim Kardashian dan suaminya   Kanye West, mantan presiden AS Barack Obama, CEO Amazon Jeff Bezos, hingga CEO Tesla Elon Musk diretas.

Baca Juga:Ekonom UGM Sebut Ini yang Terjadi di Masyarakat Bila Pandemi Masih Berlarut

Twitter melalui akun resmi Twitter Support menduga peretas masuk ke sistem internal mereka sehingga bisa mengambil alih akun-akun besar dan terverifikasi.

Hacker, kata Twitter, menggunakan akses tersebut untuk mengambil alih akun-akun besar kemudian mencuitkan permintaan mengirim bitcoin.

7. Kreditplus
Pada awal Agustus, data nasabah platform digital Kreditplus diduga bocor di forum internet.

Menurut Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, sebanyak 819.976 data nasabah Kreditplus yang bocor adalah data sensitif, meliputi nama, KTP, email, status pekerjaan, alamat, data keluarga penjamin pinjaman, tanggal lahir, dan nomor telepon.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sudah mengirimkan surat kepada pengelola platform digital Kreditplus mengenai dugaan bocornya data pengguna.

Baca Juga:4 Tips Menjaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19 ala Dokter Sonia Wibisono

Kominfo menegaskan Kreditplus sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memenuhi standard perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini