Antisipasi Corona Jenis Baru, Awal 2021 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu, Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 Desember 2020 | 12:52 WIB
Antisipasi Corona Jenis Baru, Awal 2021 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

SuaraJawaTengah.id - Mulai awal Januari 2021, Warga Negara Asing dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu untuk menekan angka Covid-19 yang menyebar di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing atau WNA masuk ke wilayah Indonesia mulai 1-14 Januari 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan mengatakan bahwa mulanya pemerintah sempat berencana akan melakukan pelarangan sejak 28 Desember. Akan tetapi pemerintah juga memahami ada WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Indonesia.

"Tapi kami pahami juga travelers ini kan ada yang sedang dalam perjalanan, penerbangan masuk ke Indonesia dan itu pun harus diperhatikan," kata Cecep dalam diskusi bertajuk 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Negara Asing' secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Selama Pandemi, Lebih 20 Ribu WNI Dipulangkan dari Luar Negeri

Menimbang hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun memperketat mekanisme WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satu syarat masuk bagi WNA yang terlanjur sedang dalam perjalanan ialah harus menjalani karantina terlebih dahulu.

Karantina mandiri tersebut wajib dilakukan meskipun WNA yang masuk telah mengantongi hasil tes PCR negatif. Karantina mandiri itu harus dijalani bagi para WNA selama 14 hari.

"Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, sehingga dengan demikian insya allah mudah-mudahan kami betul-betul bisa mewaspadai siapapun yang datang dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Diketahui, WNA dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, penutupan pintu masuk sementara bagi WNA akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021

Baca Juga:WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12) kemarin.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri dan kepala negara. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia atau WNI yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini