Abu Bakar Baasyir akan Bebas, Kapolda Jateng Ingatkan Protokol Kesehatan

Kapolda Jateng mengimbau, simpatisan Abu Bakar Baasyir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Januari 2021 | 15:38 WIB
Abu Bakar Baasyir akan Bebas, Kapolda Jateng Ingatkan Protokol Kesehatan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraJawaTengah.id - Jelang kepulangan Abu Bakar BaasyirKapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kerumunan saat menjemput terpidana kasus terorisme tersebut sepulangnya dari penjara.

Diketahui Abu Bakar Baasyir akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Baasyir akan dinyatakan bebas setelah masa pidananya selama 15 tahun dinyatakan selesai. Setelah keluar dari penjara, Baasyir kemungkinan akan langsung pulang ke pondok pesantrennya di Ngruki, Sukoharjo. 

Kapolda Jateng mengimbau penjemput pimpinan pondok pesantren Ngruki tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:Jadi Tanggung Jawab Polri, DPR: Pengawasan Baasyir Usai Bebas Wajar

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan. Berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” ujar Kapolda Jateng dilansir dari Semarangpos.com, Senin (4/1/2020).

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.

Saat kedatangan Abu Bakar Baasyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Namun, kami mengingatkan kepada penjemput agar mematuhi protokol kesehatan. Tim Gugus Covid-19 akan bertindak tegas,” ujarnya.

Baasyir sebelum divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 2011 lalu. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menyakinkan dan menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga:Laskar Umat Islam Surakarta Pastikan Tak Jemput Abu Bakar Baasyir

Kendati demikian, selama menjalani hukuman Baasyir dinyatakan kooperatif sehingga mendapat remisi 55 bulan. Remisi itu antara lain remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri, dan sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini