SuaraJawaTengah.id - Hari ini Kota Semarang resmi menerapkan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sembilan ruas jalan di akan ditutup. Penutupan itu dimulai 11-25 Januari 2021.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi mengatakan, mulai Senin ini selama dua minggu kedepan sembilan ruas jalan akan ditutup kecuali ruas jalan simpang lima yang menghubungkan simpang lima dan Letjen Suprapto.
"Untuk ruas jalan simpang lima menuju Letjen Suprapto penutupannya tidak 24 jam. Namun, mulai jam 9 malam dampai 6 pagi," jelasnya kepada awak media, Kamis (07/01/2021).
Baca Juga:Tak Cukup Jawa-Bali, PPKM Diminta Diterapkan Secara Nasional
Adapun penutupan ruas jalan dimulai pukul 21.00 - 06.00 WIB:
- Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dari Sayangan sampai Jembatan Berok
- Jalan Pandanaran dari Tugu Muda sampai Simpang Lima
- Jalan Pahlawan dari Air mancur sampai Simpang Lima
- Jalan Ahmad Yani dari RRI sampai Simpang Lima
- Jalan Pemuda dari Simpang Pemuda sampai Piere Tendean
- Jalan Gajah Mada (Simpang Kampung Kali).
Selanjutnya, penutupan full 24 jam:
- Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari sampai Majapahit
- Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol sampai Pemuda
- Jalan Lamper Tengah Raya dari Simpang Majapahit sampai Simpang Mrican