Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama satu tahun

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:03 WIB
Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara
Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susiloā€ˇ menjalani sidang putusan di PN Tegal, Selasa (12/1/2021). (Suara.com/F Firdaus)

Salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony menjelaskan‎, dengan vonis tersebut Wasmad tidak perlu menjalani hukuman penjara karena ada hukuman percobaan selama satu tahun.

"Apabila dalam waktu satu tahun ‎ke depan bapak Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka dia dapat dikenai hukuman pidana yang disidangkan ditambah hukuman enam bulan dalam kasus ini," jelasnya usai persidangan.

‎Seperti diketahui, Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prokes Wasmad Edi Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini