Sebar Informasi Palsu, Habib Rizieq Shihab Ternyata Pernah Positif Covid-19

Polisi mengungkap tabir dibalik hasil tes Covid-19 di RS Ummi, Bogor

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:34 WIB
Sebar Informasi Palsu, Habib Rizieq Shihab Ternyata Pernah Positif Covid-19
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. 

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," pungkas Andi.

Baca Juga:Habib Rizieq Bohong! Pernah Positif COVID-19 Pada 25 November 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini