SuaraJawaTengah.id - Selebritas Gisella Anastasia atau gisel dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukan karena pernah melakukan kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu bagaimana dengan proses hukum Gisel? Apaka tetap wajib lapor ke Polda Metro Jaya?
Padahal hari ini Kamis (21/1/2021), Gisel dijadwalkan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Kemuningkinan Senin (25/1/2021) mendatang, Gisella Anastasia juga belum bisa wajib lapor. Sebab semua tergantung pada hasil tes PCR nantinya.
Baca Juga:Kabar Buruk, Gisel Isolasi Mandiri Berhubungan dengan Pasien COVID-19
"Aku izin hari ini, tapi tetep ngasih surat," kata Gisella Anastasia melalui pesan singkat.
"Sampai beberapa hari ke depan (izin) kalau udah PCR lagi kalau aman negatif baru keluar-keluar (rumah) lagi," ujarnya.
Gisella Anastasia dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis di setiap minggunya. Hal itu konsekuensi atas statusnya sebagai tersangka dalam video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Kabar Gisel isolasi mandiri diketahui dari unggahan terbaru di Instagram storynya. Di situ Gisel menyebut bahwa ia baru saja kontak erat dengan seseorang yang positif Covid-19.
Gisel pun sudah langsung melakukan tes PCR dan hasilnya negatif. Namun, sesuai arahan, mantan istri Gading Marten itu masih harus menjalani isolasi mandiri beberapa hari ke depan.
Baca Juga:Kontak Erat dengan Orang Positif Corona, Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
Nantinya, 3 sampai 5 hari lagi, Gisel juga akan kembali tes PCR untuk memastikan statusnya negatif atau positif Covid-19.