"Mereka setelah mendapatkan yang tersebut langsung kabur dan sempat menembakan senjata api untuk menakuti warga yang berada di sekitar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara, tandasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Dor Dor! Polisi Berbaju Preman Tangkap Komplotan Perampok di Ciamis