SuaraJawaTengah.id - Sebelum terkonsentrasi dalam satu distrik atau wilayah, orang-orang China tersebar di beberapa daerah di Kota Semarang, seperti Gedungbatu, Kaligawe dan timur Kali Semarang.
Namun pada abad ke 18, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mengharuskan orang-orang China di Semarang untuk bermukim di suatu wilayah yang telah ditentukan, yaitu di Chineeen Kamp atau sering disebut kawasan Pecinan.
"Pengonsentrasian permukiman penduduk China itu terjadi setelah berakhirnya perang Semarang pada 1741," jelas Sejarawan Universitas Diponegoro, Dewi Yulianti kepada Suara.com, Jumat (29/1/2021).
Perang Semarang merupakan konflik bersenjata yang melibatkan orang-orang China dan Jawa melawan VOC. Konflik tersebut merupakan lanjutan yang terjadi di Batavia, sekarang Jakarta tahun 1740.
Baca Juga:Foto Kampung Ketandan Yogyakarta yang Diklaim China, Viral
Orang China yang ada di Batavia sebagian lari ke daerah Jawa Tengah. Dengan begitu orang China dapat bekerjasama dengan orang Jawa dan memukul balik kompeni di masing-masing daerah.
Saat itu, orang China didukung oleh penguasa Jawa Kartasuro. Setelah mendapat dukungan dari penguasa Jawa, orang China yang terusir dari Batavia menebar teror di beberapa pos VOC yang tersebar di Jateng.
Merasa terancam dengan keberadaan orang China, pemerintah kolonial Belanda membuat suatu kebijakan yang bernama (wijkenstelsel), yaitu peraturaan yang mengharuskan orang China bertempat tinggal di satu tempat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 1835 hingga 1915. Namun, saat itu peraturan tersebut terliat longgar. Terbukti, tak semua orang China tinggal di Wilayah Pecinan.
"Banyak warga China yang masih bermukim di luar seperti, Kaligawe, Ambengan, Petudungan, Pekojan, Kranggan, Kampung Melayu dan Pedamaran," katanya.
Baca Juga:Sebut Kampung Ketandan Ada di China, Akun Instagram Diserbu Warganet
Dirasa masih banyak kelonggaran, kolonial membuat peraturan tambahan yang diberinama (passenstelsel) yang mewajibkan orang China harus ijin ketika ingin pergi ke luar Pecinan.
"Peraturan tersebut berlaku sejak 1835 dan dihapus pada 1906," ujarnya.
Pada catatan pendeta Protestan Belanda, W.R. van Hoevell menggambarkan bahwa kawasan Pecinan banyak rumah-rumah yang sempit, kotor dan suram meski sudah berdinding tembok.
Selain itu, kawasan Pecinan juga dilengkapi dengan jalam, pasar dan juga tempat ibadah untuk penganut Konghucu, Buddha dan Taoisme seperti kelenteng.
Dulunya, kelenteng tak hanya dijaadikan sebagai tempat ibadah namun juga dijadikan sebagai tempat penginapan bagi warga luar kota yang datang ke kawasan Pecinan.
Singkat cerita, pada tahun 1740, orang Cina memutuskan untuk melawan VOC.Pada abad ke 20, sistem pemerintahan mulai berubah ketika jaman pemerintahan Kota Semarang.
"Mulai tahun 1906, orang Cina sudah ada yang masuk menjadi anggota dewan kota atau gemeenteraad," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf