SuaraJawaTengah.id - Kota Tegal memiliki kelenteng berusia ratusan tahun yang masih digunakan untuk tempat beribadah warga keturunan Tionghoa hingga saat ini.
Kelenteng itu yakni Kelenteng Tek Hay Kiong yang berlokasi di Jalan Gurami, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.
Selain usianya yang sudah berusia sekitar empat abad, kelenteng ini memiliki gamelan pusaka yang menjadi bukti akulturasi dan asimiliasi antara budaya China dengan budaya Jawa.
Pengurus Kelenteng Tek Hay Kiong, Chen Li Wei Dao Chang mengungkapkan, Kelenteng Tek Hay Kiong diperkirakan dibangun pada 1760. Pembangunan kelenteng ini untuk menghormati tokoh bernama Kwee Lak Kwa.
Baca Juga:Gulung Tikar, Pengusaha Warteg Ramai-ramai Pulang Kampung
"Tokoh ini dipercaya pernah hidup di Kota Tegal dan beliau mencapai tingkat kedewaan di laut Tegal," ujar Chen Li saat ditemui Suara.com, Kamis (28/1/2020).
Untuk mengenang tokoh tersebut, setiap perayaan Tahun Baru Imlek, Kelenteng Tek Hay Kiong menggelar kirab gotong Toa Pe Kong ke Pelabuhan Tegal dan mengadakan ritual sembahyang di lokasi tersebut.
"Itu untuk mengenang tokoh Kwee Lak Wa yang moksa menjadi dewa mendapat gelar Tek Hai Cin Jin," ujarnya.
Menurut Chen Li, pendirian Kelenteng Tek Hay Kiong tak bisa dilepaskan dari pergolakan politik Kerajaan Mataram. Setelah ada perpanjian Giyanti pada 1755, Kerajaan Mataram dipecah menjadi dua yakni Surakarta Hadiningrat dan Yogyakrta Hadininingrat.
"Setelah ada perjanjian Giyanti, otomatis Tegal menjadi wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan Mataram. Sepanjang wilayah Pantura termasuk Tegal jatuh ke VOC. VOC dengan politik devide et empira membagi komunitas-komunitas di Tegal. Jawa sendiri, Arab sendiri, Tionghoa sendiri," ujarnya.
Baca Juga:Naik 2 Kali Lipat karena Covid, 190 Orang Dimakamkan Setiap Hari di Jakarta
Pada waktu itu, lanjut Chen Li, VOC menunjuk opsir untuk mengawasi dan mengontrol orang-orang Tionghoa di Tegal. Selain mengurusi hak-hak sipil orang-orang Tionghoa seperti akta kelahiran dan kematian, opsir dengan pangkat kapiten itu juga bertugas mendirikan dan mengurus kelenteng.