Pemuda Ini Kena Razia Knalpot, Motornya Malah Hancur Dirusak Polisi

Nasib sial dirasakan oleh pemuda itu, kena razia motornya malah dirusak polisi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Februari 2021 | 08:43 WIB
Pemuda Ini Kena Razia Knalpot, Motornya Malah Hancur Dirusak Polisi
Kena razia knalpot motor malah hancur. [Instagram/@bosh_genk]

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini