Miris! Kisah Cinta Monyet Anak Jepara hingga ML Lalu Gugurkan Janin

Belum siap menjadi orangtua, pasangan cinta monyet asal Jepara ini tega menggugurkan janin berusia 7 bulan, hasil "enaena" alias ML.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 06 Februari 2021 | 11:49 WIB
Miris! Kisah Cinta Monyet Anak Jepara hingga ML Lalu Gugurkan Janin
Belum siap menjadi orangtua, pasangan cinta monyet asal Jepara ini tega menggugurkan janin berusia 7 bulan, hasil "enaena" alias ML.[Suara.com/Fadil AM]

Lantaran orangtua AI di luar kota, kemudian AI menelfon BA. Sayangnya, saat itu BA tak bisa dihubungi AI. Kemudian AI menghubungi ayah BA untuk selannjutnya mengabarkan kepada BA bahwa AI menelfon dia.

Setelah terhubung dengan BA, ujar Johan, kemudian AI meminta pacarnya itu ke rumahnya.

Kemudian, BA dan AI membawa janin yang sudah tak bernyawa itu ke rumah BA dengan dibungkus selembar kain batik. Di rumah BA hanya ada neneknya.

Lantaran kaget dengan janin itu, nenek BA kemudian menelfon ayah BA. Karena gugup dan suatu hal, ayah BA melaporkan adanya janin itu ke Polsek Batealit.

Baca Juga:Lagi, Gara-gara Cuaca Buruk Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Jepara

Lantaran AI mengalami pendarahan dan lemas, imbuh Johan, dia ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan bidan di Puskesmas itulah, akhirnya tindakan aborsi diketahui.

”AI sendirian ke Puskesmas. Karena keluarganya tidak ada di Jepara. Baru diketahui, ada indikasi ingin mengugurkan kandungan atau aborsi,” terang Johan.

Saat ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku. BA masih ditahan di Polres Jepara. Sedangkan AI tidak ditahan lantaran masih usia di bawah umur.

Selain itu, AI juga mengalami pendarahan dan kini sedang di rawat di RSUD RA Kartini Jepara.

Atas tindakan itu, AI akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 3 Jo 76C Undang-undang Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Setelah 18 Tahun, Akhirnya Gereja Dermolo Jepara Legal Jadi Tempat Ibadah

Namun, akan dialternatifkan dan diakumulatifkan dengan pasal 248 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, untuk BA akan diancam dengan pasal yang sama. Namun, dialternatifkan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini