SuaraJawaTengah.id - Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) mendukung wacana Menteri Agama RI menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan umat Buddha dunia.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Catrini Pratihari Kubontubuh, langkah itu secara tidak langsung akan menyeleksi pengunjung Candi Borobudur.
Catrini menilai pengunjung Borobudur sudah seharusnya terseleksi berdasarkan kepentingan religius dan minat mempelajari sejarah. Seleksi pengunjung ini akan mendorong pelestarian Candi Borobudur.
“Pemanfaatan Brobudur sebagai pusat spiritual umat Buddha, luar biasa menurut saya. Bukan dalam artian nanti orang akan berduyun-duyun datang,” kata Catrini beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Sempat Dibom, Ini 9 Fakta Menarik Mengenai Candi Borobudur
“Jadi orang yang datang memang berkualitas dan ingin memuliakan Borobudur. Bukan orang yang merusak. Kita menghindari sekali mass tourism. Pariwisata itu seharusnya bonus, bukan tujuan utama dari pelestarian,” imbuh Catrini.
Pengunjung dengan tujuan religius dan minat khusus paham, bahwa Candi Borobudur memiliki nilai penting yang diwariskan nenek moyang bangsa Indonesia.
“Bukan melihat jumlah (pengunjung). Justru bagus jika seperti Mekah, dalam artian bahwa yang datang memang orang yang mengerti, mencari ilmu, atau mencari kesucian.”
Catrini punya penjelasan soal UU No 11 tahun 2010 yang belum memungkinkan terwujudnya Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan Buddha.
Menurut Catrini, UU Cagar Budaya merupakan revisi dari UU Nomor 5 tahun 1992. UU No 5 tahun 1992 mewarisi regulasi Belanda Monumenten Ordonnatie Staatblad 515 (tahun 1934) yang menganggap cagar budaya hanya sebagai monumen atau wujud mati.
Baca Juga:Warga Senang, PUPR Jadikan Rumah Mereka sebagai Homestay di Borobudur
Kemudian UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menghilangkan istilah “benda” dalam penyebutan cagar budaya. Tujuannya agar fungsi cagar budaya menjadi lebih luas dalam konteks kawasan yang terkait dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat.
- 1
- 2