Rampas Uang Setoran Toko Emas di Semarang, Komplotan Perampok Diringkus

Komplotan perampok itu merampas uang dari karyawan toko emas di Semarang yang hendak dimasukan ke bank

Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Maret 2021 | 12:55 WIB
Rampas Uang Setoran Toko Emas di Semarang, Komplotan Perampok Diringkus
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin (1-3-2021). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus perampokan toko emas di Semarang beberapa waktu lalu akhirnya bisa terungkap. Pelaku merampas uang saat akan disetorkan ke bank. 

Enam orang pelaku akhirnya digalandang ke Polrestabes Semarang. Mereka adalah komplotan yang merampas uang setoran penjualan toko emas. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, bahwa peristiwa perampasan itu sendiri terjadi pada tanggal 25 Februari 2021 di Jalan Menteri Supeno.

Pelaku bernama Aris (43) warga Mugassari, Kota Semarang, kata dia, merupakan petugas keamanan yang sudah bekerja sekitar 1 tahun di toko emas itu.

Baca Juga:Jelang Pelantikan, Bupati Semarang Terpilih Ngesti Nugraha Diperiksa KPK

"Saat itu salah seorang karyawan toko emas bertugas menyetorkan uang hasil penjualan ke bank dengan dikawal dengan tersangka," kata Kapolrestabes dilansir dari ANTARA Senin (1/3/2021). 

Tersangka, lanjut dia, menyuruh karyawan pembawa uang setoran itu berhenti di Jalan Menteri Supeno, kemudian meminta tas berisi uang Rp429 juta.

Tersangka Aris menggunakan pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.

Adapun latar belakang pelaku melakukan perampasan itu, lanjut dia, karena terdorong kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang.

Uang hasil rampasan itu kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta, lalu diberikan kepada dua orang lainnya yang juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga:Belum 100 Persen Surut, 18.186 Keluarga Masih Terdampak Banjir di Semarang

Dua tersangka penadahan yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.

Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini