Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara, 3 Orang Ditangkap

Peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Maret 2021 | 17:28 WIB
Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara, 3 Orang Ditangkap
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti rokok dan sarana pengangkut serta para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. [ANTARA/HO-KPPBC Kudus]

SuaraJawaTengah.id - Peredaran rokok ilegal terus dipersempit oleh para penegak hukum. Hal itu dilakukan untuk menekan para produsen rokok yang nakal dan merugikan negara. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan tiga orang, salah satunya pensiunan aparatur negara.

"Pembelinya berasal dari Pekanbaru, sedangkan sopir dan kernetnya dari Lampung. Mereka sengaja datang ke Jepara untuk membeli rokok ilegal yang diduga hendak dijual kembali di daerah asalnya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo dilansir dari ANTARA di Kudus, Selasa (2/3/2021).

Menurut dia, para pelaku mengetahui bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran sehingga kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan karena semua unsur terpenuhi.

Baca Juga:Fakta Gibran Jadi Wali Kota Solo, Dilantik Daring hingga Dikawal Paspampres

Ketiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut berinisial: Ms, Mi, dan Ng.

"Siapa pun yang terlibat, ketika didukung bukti yang cukup tentunya akan diproses," ujarnya.

Rokok ilegal yang mereka peroleh diangkut dengan truk merek Isuzu sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Pencegahannya, kata dia, pada hari Minggu (28/02) di Jalan Raya Kudus-Demak.

Adapun total nilai barang Rp1,11 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729,31 juta.

Baca Juga:Aneh! Kasus Aktif Covid-19 di Solo 7.354, Padahal Total Jateng 6.881

Bea Cukai terus mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.

Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini