Keluarga Wanita Kasus Batal Nikah Banyumas Ingin Putusan MA Segera Dibayar

Warga Banyumas berinisial AS (32) dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Maret 2021 | 07:10 WIB
Keluarga Wanita Kasus Batal Nikah Banyumas Ingin Putusan MA Segera Dibayar
Sarifah dan Mansur keduaorangtua SSL yang memenangkan putusan persidangan kasus pembatalan pernikahan dengan AS dikediamannya, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Setelah proses peradilan tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Tengah justru memperberat hukuman kepasa AS untuk membayar ganti rugi imateriil kepada SSL sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini