SuaraJawaTengah.id - Tiga pesilat diamankan Satreskrim Polresta Solo. Hal itu karena mereka melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di kawasan Jebres.
Dilansir dari Solopos.com, aksi pengeroyokan ini dilakukan tiga pesilat sambil membawa sebilah pedang sepanjang 65 sentimeter. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ardi Widiatmoko, 28, warga Sewu, Jebres, Prasetyo Nur Catur alias Jerry, 22, dan Dicky Zamrud, 21.
Sementara korban pengeroyokan oleh tiga pesilat itu adalah DT, 16, warga Gulon, Jebres, dan MA, 18, warga Jebres. Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (21/2/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi pengeroyokan berawal dari adu mulut antara korban dan tersangka di kawasan Palur.
Baca Juga:Masuk Grup Neraka, Bhayangkara Solo FC Tambah Antusias
Semula korban DT dan MA saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi Widiatmoko dan Dicky Zamrud. Kedua tersangka itu awalnya memilih meninggalkan lokasi cekcok. Ternyata dua tersangka mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya. Sampai saat ini pihak Satreskrim Polresta Solo masih memburu pelaku lain.
“Tidak ada ruang intoleran, kekerasan, premanisme di Solo. Mereka oknum anggota perguruan pencak silat, kami mengimbau semua permasalahan tidak diselesaikan main hakim sendiri,” imbuh dia.
Ia menambahkan pengeroyokan juga mengatasnamakan solidaritas, namun dalam artian negatif. Kapolresta menyayangkan hal itu karena solidaritas seharusnya bermakna positif.
Baca Juga:Tak Muluk-muluk, Persija Cuma Incar Tiga Besar di Piala Menpora 2021
Polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi. Namun, saat kejadian pedang berwarna hitam itu dibawa oleh Jerry.
Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Jerry, kepada polisi mengaku tidak terima karena rekan-rekannya lebih dulu dikeroyok oleh korban. Ia mengakui salah karena tidak melaporkan ke polisi dan memilih mengeroyok korban. Ia mengakui nekat mengeroyok korban karena demi solidaritas.