Abdullah berharap agar pihak-pihak yang diberikan mandat dan kewenangan yang sekaligus diberikan amanat untuk melakukan pembebasan lahan, melakukan pembayaran, untuk bisa melaksanakan dan tunaikan tugasnya dengan baik.
"Taati aturan dengan baik dan jangan mengingakari atas kesepakatan yang dibuat sehingga nanti proses pembangunan bendungan Bener dapat berjalan dengan baik dan selesai dengan waktu yang telah dijadwalkan," harapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masteben), Eko Siswoyo mengatakan, hingga saat ini mereka masih terus menunggu kepastian dari BPN terkait waktu pembayaran.
“Saat mediasi Kepala BPN pada sore itu menyampaikan bahwa surat diskresi akan ditandatangani Menteri ATR/BPN. Tapi sampai detik ini belum ada tanda tangan dari Bapak Menteri,” ujarnya.
Baca Juga:Tinjau Vaksinasi Massal Jateng, Jokowi: Manajemen Rapi dan Prosesnya Lancar
Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan warga untuk memperoleh haknya, Eko mengaku masih menunggu kepastian dari BPN. Meski demikian, aksi demontrasi tidak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan jika pihak terkait tak kunjung aja kepastian.
“Kita akan menunggu dulu sampai Minggu (14/3) sore besok, terkait kepastian tanda tangan surat diskresi itu,” tutupnya.