"Kami masih belum tahu (apakah menggunakan penasihat hukum atau tidak), kami kayak-nya sih enggak karena satu, mahal, dan kedua juga kami cuma begini kok sampai dipenjara karena masalah izin. Kami bukannya usaha yang melukai atau membunuh orang lain atau merugikan orang lain," tutur-nya.
Seperti diwartakan, kasus yang dihadapi Mario Suseno memicu unjuk rasa yang dilakukan sejumlah peternak dan pekerja peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, pada tanggal 26 Januari 2021.
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memrotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai alasan.
Dalam hal ini, kandang ayam petelur telah bertahun-tahun dikelola Mario Suseno dinilai tidak memiliki izin UKL-UPL.
Baca Juga:Heboh Ibu-ibu Penonton Ikatan Cinta Protes Listrik Padam, Begini Kata PLN