Limbah Medis di Purbalingga Selama Setahun Pandemi Covid-19 Tembus 79,8 Ton

Jumlah limbah medis yang berasal dari fasilitas kesehatan selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga selama setahun terakhir tercatat meningkat hingga 79,84 ton.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Maret 2021 | 16:28 WIB
Limbah Medis di Purbalingga Selama Setahun Pandemi Covid-19 Tembus 79,8 Ton
Ilustrasi limbah medis. Dalam setahun terakhir limbah medis di Purbalingga mencapai 79,8 ton. (ist)

SuaraJawaTengah.id - Jumlah limbah medis yang berasal dari fasilitas kesehatan selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga selama setahun terakhir tercatat meningkat hingga 79,84 ton.

Pada tahun 2020,  dari jumlah 79,84 ton tersebut, 21 persen di antaranya adalah limbah medis khusus penanganan Covid-19.

“Dari total 79,84 ton limbah medis pada tahun 2020, limbah medis khusus Covid-19 mencapai 17,14 ton atau sekitar 21 persen. Operasional meningkat seiring dengan intensitas penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Priyo Satmoko kepada Hestek.id-jaringan Suara.com pada Kamis (18/3/2021).

Dia mengemukakan, limbah medis khusus Covid-19 yang paling banyak adalah alat perlindungan diri (APD). Namun, dia mengemukakan, jika limbah tersebut telah dikelolakan menggunakan jasa pihak ketiga, PT ARAH.

Baca Juga:Komisi IX DPR Dorong Proses Hukum Kasus Pembuangan Limbah Medis di Bogor

“Kebanyakan limbah medisnya berupa APD yang digunakan oleh tenaga kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan hazmat,” kata dia.

Masih menurut Priyo, hampir semua faskes di Purbalingga menggunakan jasa pihak ketiga karena belum tersedia fasilitas pengolahan yang memadai. Apaalgi, operasional fasilitas pengolahan limbah medis membutuhkan biaya yang tinggi.

“Mayoritas memakai jasa dari PT Arah yang ada di Solo. Pengelolaan limbah medis ini kan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Terakhir ini ada Siaga Medika kalau tidak salah kemarin mengajukan izin penggunaan fasilitas Incinerator atau alat pelebur ke kementrian Lingkungan Hidup,” katanya.

Meski begitu, pihaknya menyatakan, jika selama ini DLH hanya bertugas sebagai regulator dan pengawasan saja, sehingga untuk prosedur penanganan limbah medis, terutama limbah Covid-19, diserahkan kepada masing-masing faskes.

“Untuk teknis prosedurnya itu ada di masing-masing faskes, kalau kami hanya sekedar melakukan pengawasan saja,” katanya.

Baca Juga:Soal Isu Limbah Medis Dibuang ke TPA Jatiwaringin, Ini Kata DLHK Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak