Data penerima manfaat yang akan diperbaiki dan diunggah pada SIKS-NG, lanjut Nurhayati, adalah data yang sudah disepakati melalui musdes untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Perbaikan data oleh desa ini sudah bisa dilakukan setiap bulan sekali, sehingga jika desa rutin memperbaiki datanya dan membuka komunikasi dengan ketua RT atau RW, tidak akan ada data pegawai seperti PNS masuk di dalamnya,” tandasnya.
Setelah ditemukan kekeliruan data dan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, Nurhayati memastikan tidak ada penerima BST yang statusnya pegawai pemerintahan atau kelompok lainnya yang tidak berhak.
“Setelah diberikan pemahaman mereka bisa menerima dan sisa salur dana BST akan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Baca Juga:Kuliner Hits di Tegal, Bubur Bakar dengan Aneka Toping
Kontributor : F Firdaus