Karyono juga menambahkan, dalam pemberian remisi Hari Raya ada dua macam, yaitu RK 1 mendapat remisi tidak langsung bebas, dan RK 2 mendapat remisi langsung bebas.
"Sementara Rutan Banjarnegara tahun ini tidak ada yang mendapatakan RK 2 karena besaran potongannya tidak menjangkau tanggal exspirasi. Besaran potongan pidananya ada yang 15 hari dan 1 bulan. Untuk jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi 15 hari ada 39 orang dan yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 40 orang," pungkasnya.
Kontributor: Citra Ningsih
Baca Juga:Hendak Tarawih, Sebuah Truk Oleng dan Timpa Mushola, Ini Kondisi Jemaah