Bikin Jengkel! Diciduk Polisi, ANC Ternyata Njambret Sejak 'Bau Ingusan'

Dia berulang kali diciduk polisi atas kasus penjambretan dan pencurian.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Mei 2021 | 09:59 WIB
Bikin Jengkel! Diciduk Polisi, ANC Ternyata Njambret Sejak 'Bau Ingusan'
Tersangka ANC diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang dilakukannya. [HESTEK.ID/istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial ANC (27) warga Jetis, Kemangkon, Kabupaten Purbalingga seolah tak kapok berurusan dengan aparat berwajib karena penjambretan.

Dia berulang kali diciduk polisi atas kasus penjambretan dan pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi ternyata pelaku merupakan residivis dan pelaku berbagai tindak pidana lainnya sejak dia masih belia alias 'bau ingusan'.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka pelaku penjambretan diamankan di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, PurbaIingga. Tersangka melakukan penjambretan kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, Sabtu (22/5/2021) kemarin.

“Tersangka ini merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali,” kata dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:Kabar Gembira! Mulai 1 Juni, Citilink Terbang dari Purbalingga ke Halim

Disampaikan bahwa tersangka sudah melakukan penjambretan saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali di hukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2010. Karena masih di bawah umur saat itu tersangka dihukum selama tiga bulan penjara.

Selan itu, pada tahun 2012 tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara.

Terakhir ia juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

“Dari informasi yang valid kita juga peroleh keterangan bahwa pelaku penjambretan ini melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan polres tetangga,” jelasnya.

Dari aksi jambret yang dilakukan di wilayah Desa Mipiran diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, kalung emas milik korban dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

Baca Juga:Diduga Lakukan Penjambretan di Denpasar, Pria Asal Sumba Ditangkap

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejahatan karena membutuhkan uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda merasa penghasilannya tidak cukup untuk berbagai keperluan.

“Terkait kejahatan yang dilakukan kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak