Dugaan Korupsi CSR PDAM, Kejaksaan Didesak Periksa Wali Kota Tegal

Desakan disampaikan dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tegal Jasri Umar.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Juni 2021 | 12:02 WIB
Dugaan Korupsi CSR PDAM, Kejaksaan Didesak Periksa Wali Kota Tegal
Tangkapan layar jumpa pers yang dilakukan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait pasien positif covid-19 di Tegal, Jawa Tengah. [Youtube—Odhay Official]

Menanggapi desakan tersebut, ‎Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi berjalan sesuai aturan, termasuk dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal.

Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wali kota‎, Jasri menyebut pemeriksaan kepala daerah harus ada izin dari Jampidsus terlebih dahulu.

"Kami sudah mengajukan permohonan ke atasan kami namun saat ini belum ada jawaban," ujarnya.

Jasri mempersilakan jika Kemaki akan mengajukan pra peradilan karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. "Silakan saja," katanya.

Baca Juga:Cuek Konflik Wali Kota-Wakil Wali Kota, Mahasiswa Kota Tegal Soroti Ini

Kejari Tegal sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal sejak awal Januari 2021. Pada Februari 2021‎, status penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari juga sudah memeriksa sejumlah pejabat PDAM, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini