Bisa Jadi Klaster Baru, Ombudsman Peringatkan Kebijakan Pemkot Semarang Soal Transportasi

Ombudsman memperingatkan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan baru, khususnya soal transportasi umum

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Juni 2021 | 10:55 WIB
Bisa Jadi Klaster Baru, Ombudsman Peringatkan Kebijakan Pemkot Semarang Soal Transportasi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau warganya untuk menggunakan transportasi umum. Kebijakan Pemkot Semarang itu tentu saja menimbulkan pro dan kontra. [Instagram/@hendrarprihadi]

Tujuan program tersebut ditujukan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan di Kota Semarang. Selain itu, seluruh karyawan jajaran Dishub/BRT tiap hari Selasa juga diwajibkan membawa tanaman untuk ditanam di lingkungan Kantor Dishub, dan terminal.

"Seluruh karyawan jajaran Dishub/BRT lebih kurang berjumlah 1480 orang tiap hari Selasa diwajibkan masing-masing membawa tanaman," ujarnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga:Ya Ampun! Sidak Kantor Kelurahan, Wali Kota Semarang Malah Kena Prank

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak