Tolak Omnibus law Dipidana, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Polisi Buat Barang Bukti Palsu

Majelis Hakim memutus bahwa keempat Terdakwa penolak omnibus law terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:13 WIB
Tolak Omnibus law Dipidana, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Polisi Buat Barang Bukti Palsu
Ilustrasi empat mahasiswa divonis hukuman penjara karena menolak omnibus law. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Sidang perkara pidana empat mahasiswa penolak omnibus law memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutus bahwa keempat Terdakwa penolak omnibus law terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara, namun tidak perlu dipenjara.

Kuasa hukum mahasiswa, Kahar Muamalsyah mengatakan, putusan majelis hakim untuk 4 mahasiswa penolak omnibus law itu bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan kepada para pejuang demokrasi tetap sah walau tanpa surat tugas dan surat penangkapan karena mereka tertangkap tangan," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:Pemkot Semarang Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Ini Respon Ganjar Pranowo

Padahal, lanjutnya, fakta persidangan menunjukan yang dilakukan bukan tangkap tangan. Dalam KUHAP tangkap tangan adalah ditangkap saat terjadinya tindak pidana, atau sesaat setelah terjadinya tindak pidana, jadi harusnya tidak ada jeda waktu yang lama.

"Fakta nya IRF ditangkap pada pukul 17.30, NAA ditangkap pukul 23.00 malam di Demak, IAH dan MAM ditangkap ketika hendak mengambil motor sekitar pukul 17.00 lebih," katanya.

Menurutnya, polisi yang melakukan penangkapan kepada mahasiswa tersebut bukanlah saksi polisi yang dihadirkan di persidangan. Dia menyebut saksi polisi berbohong ketika dipersidangan.

"Karena yang menangkap adalah anggota brimob berpakaian lengkap dan sempat melakukan pemukulan kepada IRF saat ditangkap," ucapnya.

Selain itu, mejelis hakim juga menyatakan empat mahasiswa itu sudah didampingi penasehat hukum, padahal faktanya LBH Semarang pada malam ketika terjadi penangkapan sempat membawa surat kuasa akan tetapi ketika mencoba masuk tidak diperbolehkan oleh polisi.

Baca Juga:Bisa Jadi Klaster Baru, Ombudsman Peringatkan Kebijakan Pemkot Semarang Soal Transportasi

"Selain itu, Foto yang ditunjukan oleh saksi dari kepolisian yang menunjukan terdakwa telah didampingi penasehat hukum diambil di hari berikutnya, karena IRF di dalam foto itu sudah mengganti baju dengan warna yang berbeda," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini