Hendi Tegaskan Tak Ada RT Berstatus Zona Merah di Kota Semarang

Meski terdapat wilayah RT melakukan lockdown, Hendi memastikan tak ada RT yang berstatus zona merah covid-19

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 08:00 WIB
Hendi Tegaskan Tak Ada RT Berstatus Zona Merah di Kota Semarang
Ilustrasi Covid-19. Meski terdapat wilayah RT melakukan lockdown, Hendi memastikan tak ada RT yang berstatus zona merah covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraJawaTengah.id - Beberapa rukun tetangga (RT) di Kota Semarang memutuskan lockdown, atau mengisolasi wilayah mereka. Apakah RT tersebut masuk zona merah?

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan tidak ada RT di Kota Semarang yang masuk kategori zona merah Covid-19. Meski pun lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kota Semarang terbilang cukup masif beberapa hari terakhir.

Pria yang akrab disapa Hendi mengatakan jika mengacu aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, maka tidak ada Rukun Tetangga di Kota Semarang yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Dalam aturan PPKM mikro, suatu RT disebut sebagai zona merah jika ada warga yang tinggal di lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Baca Juga:Penggemar Lagu Dangdut, Hari Ini Hendra Kumbara Rilis Lagu Baru "Sangu Turu"

“Sesuai aturan Rukun Tetangga  di Semarang itu enggak ada yang masuk zona merah,” ujar Hendi dilansir dari Solopos.com, Rabu (30/6/2021).

Meski demikian, Hendi tidak membantah jika ada beberapa RT yang menerapkan lockdown atas inisiatif warga. Guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

“Ada 1 RT yang atas inisiatif warga untuk lockdown, itu di Pedurungan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendi mengaku sepakat dengan kebijakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Yakni memerintahkan kepala daerah untuk menerapkanlockdown pada RT yang masuk zona merah.

Kompensasi RT Lockdwon

Baca Juga:Daftar Calon Daerah Kena PPKM Darurat COVID-19, Karawang Masuk List karena Zona Merah

Meski demikian, dia belum mengetahui secara pasti aturan terkait pemberian kompensasi bagi Rukun Tetangga yang diminta untuk lockdown.

“Coba tanyakan ke pak Gubernur ya,” ujar Hendi.

Sebelumnya, Ganjar menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk menerapkan pembatasan total atau lockdown terhadap RT, RW, maupun desa yang masuk zona merah Covid-19.

Lockdown bertujuan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga di zona merah termasuk RT dilarang beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Keputusan ini diambil Ganjar menyusul tingginya persebaran Covid-19 di Jateng. Bahkan, saat ini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang telah berstatus zona merah Covid-19.

“Bagus itu, kalau memang sudah zona merah, memang baiknya begitu [lockdown],” tegas Hendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak