Jogo Tonggo
Dari pengalaman yang sudah terjadi, Ganjar melihat praktik "Jogo Tonggo" di masyarakat berjalan baik. Beberapa tempat yang dikunjungi semua saling tolong menolong antar sesama warga.
"Masyarakat tenang saja, tidak apa-apa. Kalau ada yang kesulitan, lapor saja. Saya rasa dalam konteks karantina wilayah atau lockdown ini, semua bisa digerakkan secara kolaboratif. Pemerintah turun tangan, Jogo Tonggo sebagai kekuatan civil society bisa dioptimalkan," ucapnya.
Ganjar meminta seluruh masyarakat Jateng mendukung program PPKM Mikro Darurat ini. Jika di New Zealand ada gerakan Tim 5 juta, maka di Jateng ada Tim 35 Juta. Artinya, seluruh masyarakat diminta jadi tim untuk membantu.
Baca Juga:Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, KOI Jamin Pelatnas Olimpiade Tokyo Tetap Jalan
"Jadi tidak perlu Bupati, Satpol PP bengok-bengok di lapangan. Kita butuh dukungan masyarakat, ayo kita bereskan ini dengan tertib protokol kesehatan. Sabar, memang tidak enak. Tapi kalau ini dilakukan, maka akan membereskan dengan cepat," pungkasnya.
Kegiatan dibatasi
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca Juga:Ngeri! Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp9 M untuk UMKM Terdampak PPKM Darurat
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.