SuaraJawaTengah.id - Selama pemberlakuan PPKM Darurat, baik restoran, warung makan hingga pedagang kaki lima di larang melayani pembeli makan di tempat. Mereka diperkenankan untuk take away atau pesan antar.
Rupanya aturan tersebut tak diindahkan oleh salah satu warung sate di Kudus. Terpaksa pihak kepolisian pun menindak tegas warung makan yang diketahui masih melayani pembeli makan ditempat.
Melalui unggahan video di akun instagram @cetul22, pada Senin (05/07/2021). Diketahui dalam video berdurasi 2 menit itu beberapa polisi dan TNI mendatangi sebuah warung sate di Kudus.
Usut punya usut, mereka sedang patroli menyisir ke warung-warung makan. Alangkah terkejutnya, ketika melihat salah satu warung sate masih melayani pembeli makan di tempat.
Baca Juga:Ekonomi Terdampak, Pemda DIY Harus Pastikan Tak Satupun Warga Kelaparan
Lantas pihak kepolisian langsung masuk dan menegur penjual sate. Salah seorang polisi kemudian ada yang menjelaskan kepada penjual sate bahwa selama PPKM tidak boleh melayani pembeli makan di tempat.
Penjual sate tersebut tak tinggal diam, salah seorang pelayan wanita menjawab warung satenya itu telah menerapkan dan mengikuti aturan PPKM.
Mendengar penuturan pelayanan itu, pihak kepolisian tidak percaya lantaran di sampingnya ada bukti dua pria sedang makan di tempat tersebut. Lantas ia langsung memarahi dan minta penjual sate untuk mengeluarkan identitas diri.
Setelah saling adut mulut, pihak kepolisian akhirnya mengangkut paksa kursi-kursi dan daging sate di warung tersebut ke dalam mobil bak polisi.
Sontak saja unggahan video itu langsung jadi sorotan warganet. Tak sedikit dari warganet yang prihatin melihat kejadian tersebut.
Baca Juga:Minta Warga Taat PPKM Darurat, Luhut: Keadaan Sudah Parah, Kita Harus Kerja Sama
"Kasihan rakyat kita.. Nggak bisa bekerja," cetus akun @choirel7191.
"Akibat aturan tanpa solusi," ujar akun @ra_cetonan.
"Kasian pak polisi.. capek juga kerja keliling2 rajia, orang pada ngga sadar protokol," timpal akun @jok_ows.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan