SuaraJawaTengah.id - Rencana analog switch off (ASO) atau memperhentikan siaran televisi analog oleh pemerintah ditunda. Namun demikian, televisi swasta menyatakan siap mengoperasikan secara digital.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia menyatakan kesiapan mereka untuk siaran televisi terestrial digital, meski pun secara resmi ditunda sampai 2022.
"Kami sudah siap secara infrastruktur," kata Ketua ATVSI, Syafril Nasution, dikutip dari ANTARA, Rabu (18/8/2021).
Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi sudah mengumumkan analog switch off atau penghentian siaran televisi terestrial analog ditunda sampai tahun depan.
Baca Juga:Survei Buktikan Masyarakat Penasaran Kualitas Gambar Televisi Digital
ATVSI melihat tidak ada masalah dengan perubahan jadwal ini, yang semula akan dimulai paling lambat 17 Agustus lalu untuk ASO tahap pertama.
"Kami merasa wajar saja dan tidak ada masalah karena lembaga penyiaran swasta sudah menyiapkan sejak awal," kata Syafril.
Aspek yang tidak kalah penting dalam siaran televisi terestrial digital ini adalah kesiapan masyarakat untuk menerima siaran digital, termasuk memiliki perangkat televisi yang bisa menangkap siaran digital atau set top box untuk televisi model lama.
"Kami akan terus sosialisasi ke masyarakat tentang hal tersebut," kata Syafril.
Kominfo sudah menerbitkan aturan baru untuk jadwal ulang analog switch off di Indonesia, melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga:Jaringan TV Analog akan Pindah ke Digital, Penjualan TV Tabung di Semarang Masih Laris
Migirasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital akan dilakukan dalam tiga tahap, berubah dari jadwal semula lima tahap.
Tahap pertama paling lambat berlangsung sampai 30 April 2022 di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten dan kota. Tahap kedua berlangsung sampa 25 Agustus 2022, mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten dan kota.
Tahap terakhir berlangsung sampai 2 November 2022 di 25 wilayah siaran, 63 kabupaten dan kota.
ASO harus ditunda karena saat ini pemerintah sedang fokus menangani kasus COVID-19 yang meningkat di berbagai daerah, juga pemulihan dari pandemi.