Tak Ada Orang Tua Saat Ijab Kabul, Ini Urutan yang Bisa Menjadi Wali Nikah

Wali Nikah harus ada dalam upacara pernikahan atau ijab Qobul dalam ajaran Islam

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 September 2021 | 22:00 WIB
Tak Ada Orang Tua Saat Ijab Kabul, Ini Urutan yang Bisa Menjadi Wali Nikah
Ilustrasi pernikahan. Wali Nikah harus ada dalam upacara pernikahan atau ijab Qobul dalam ajaran Islam. (Pixabay/Stoksnap)

Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online telah melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.

  1. Beragama Islam
    Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.
  2. Baligh
    Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.
  3. Berakal Sehat
    Berakal sehat ini berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan tidak dalam keadaan mabuk.
  4. Laki-laki
    Laki-laki menjadi syarat utama sebagai wali nikah.
  5. Adil
    Adil artinya orang yang dapat menjaga diri, kehormatan dan martabat keluarganya.

Demikian daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam sebuah prosesi pernikahan sesuai Islam. [Muhammad Zuhdi Hidayat]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak