SuaraJawaTengah.id - Polisi akhirnya menciduk pelaku pembunuhan wanita di Batang yang terjadi Juni 2021 lalu.
Pelaku diketahui berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor RT 05 RW 06, Batang tega menghabisi Penta Febrilita (24) yang merupakan mantan tunangannya sendiri.
Jumpa pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi.
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama dua bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis di Mapolres Batang, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:Ahli Forensik Angkat Bicara Soal Misteri Pembunuhan Amel: Jangan-jangan Orang Ini
Djuhandani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu.
Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam. Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang,
“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap dia.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro RT 01 RW 06 Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.
“Dua hari setelah itu dilakukan barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,” tutur Kapolres.
Baca Juga:Dendam Kesumat Berujung Tragedi, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung Sendiri
“Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” katanya.
Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.