Kisah Bupati Banjarnegara: Sang Whistleblower Mafia Bola Kini Terseret Korupsi oleh KPK

Tak hanya Budhi, KPK turut menahan orang dekat sang bupati berinisial KA yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 September 2021 | 06:30 WIB
Kisah Bupati Banjarnegara: Sang Whistleblower Mafia Bola Kini Terseret Korupsi oleh KPK
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat blusukan ke Pasar Karangkobar, Sabtu (6/2/2021). [Hestek.id/Inung]

Mereka lantas mendapatkan hukuman penjara yang bervariasi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dan sebagian telah menyelesaikan hukuman.

Bahkah seperti diwartakan Covesia.com--jaringan Suara.com, Lasmi tak menampik kasus mafia bola itu melambungkan namanya hingga membantu dirinya lolos sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu 2019 silam.

Apalagi dengan terbongkarnya dugaan mafia bola dan tampil di Mata Nazwa, jelas dia, menjadikan namanya semakin dikenal masyarakat dan mencoblos namanya saat Pemilu 2019.

Lasmi Indaryani maju sebagai Caleg Partai Demokrat dari Dapil VII Jateng meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen.

Baca Juga:Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka Korupsi

“Saya menyadari dukungan masyarakat semakin membesar dari efek buka- bukaan dugaan kasus mafia bola,” ujar dia.

Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani. (Dok : DPR)
Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani. (Dok : DPR)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan, BS ditahan mulai hari ini (3/9/2021) sampai 22 September mendatang guna penyelidikan lebih dalam. Keduanya BS dan KA di tahan di tempat terpisah mengingat masih masa pandemi COVID 19.

"Penahanan mulai hari ini sampai 22 September 2021," kata dia saat konferensi pers di akun Twitter milik KPK, Jumat (3/9/2021) petang.

Keduanya disebut menerima keuntungan dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada DPUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.

Tersangka diduga turut aktif mengurus, mengawasi sampai penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Baca Juga:Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Tiga Tersangka

"Modus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa ada yang langsung ke BS dan juga ada yang melalui perantara yakni KA," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak