Berebut Urutsewu di Lahan Latihan Perang, 464 Hektare Dikuasai Tentara

Lahan latihan perang di Urutsewu menjadi perebutan oleh warga dan pihak TNI AD

Budi Arista Romadhoni
Senin, 06 September 2021 | 15:41 WIB
Berebut Urutsewu di Lahan Latihan Perang, 464 Hektare Dikuasai Tentara
Tangkap layar video saat kebun buah melon petani Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah diduga dirusak oleh kendaraan berat TNI pada (26/8/2020) [istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Akar konflik lahan Urutsewu, bermula dari tanah selebar 500 meter dengan panjang 22,5 kilometer di bibir pantai Kabupaten Kebumen. Penguasaan tanah pinjaman itu kemudian meluas menjadi 464 hektare.  

Usut punya usut, sekitar tahun 1972 Koramil Ambal, Kebumen pernah mengajukan izin penggunaan lahan untuk latihan perang. Saat itu, setiap kali TNI AD akan mengadakan latihan harus membuat surat pinjam tempat kepada kepala desa.

Belakangan situasi berubah. Berdasarkan kronologi konflik yang disusun Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), pada Maret-April 1998, TNI AD melakukan pemetaan secara sepihak.

Mereka mengklaim tanah di muara Kali Lukulo di Desa Ayamputih hingga muara Kali Mawar di Desa Wiromartan, sebagai lokasi latihan dan uji coba senjata.

Baca Juga:Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat

Proses pemetaan yang dilakukan oleh Serma Hartono itu menandai tanah yang dijadikan area latihan sebagai “Tanah TNI AD”.

Petugas pemetaan kemudian meminta tanda tangan persetujuan dari kepala desa dengan dalih izin penggunaan tanah milik. Hasil pemetaan sepihak ini yang dikemudian hari diklaim sebagai bukti mutasi kepemilikan.

Saat perwakilan petani Urutsewu datang ke Menteri ATR/BPN untuk memberikan surat keberatan (suara.com/Dafi Yusuf)
Saat perwakilan petani Urutsewu datang ke Menteri ATR/BPN untuk memberikan surat keberatan (suara.com/Dafi Yusuf)

Tanah yang diklaim sebagai lokasi latihan tentara berupa tanah “berasengaja” atau tanah yang sengaja tidak ditanami. Bukan berarti tanah tak bertuan, warga biasa memanfaatkan lahan ini untuk menggembalakan ternak atau pengelolaan lain atas persetujuan pemerintah desa.

Kenyataanya banyak tanah yang diklaim sebagai kawasan latihan TNI AD itu tumpang tindih dengan tanah warga berstatus letter C. Bukti kepemilikan tanah tercatat di Buku C Desa dan memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Bukti kepemilikan lahan itu pernah disampaikan warga kepada Komnas HAM tahun 2011. Warga gabungan dari Kecamatan Bulupesantren, Mirit, dan Ambal menuding TNI AD melalui Kodam IV Diponegoro menyerobot lahan mereka.

Baca Juga:Kisah Watu Kelir Kebumen, Situs Geologi dan Mitos Suara Gamelan Astral

Laporan ke Komnas HAM tidak membuat proses klaim tanah berhenti. Pada tahun 2015 tentara mulai memagari wilayah latihan di 11 desa, antara lain di Desa Entak, Brecong, dan Setrojenar. Sempat terjadi bentrok dengan warga yang menolak pemagaran tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini