SuaraJawaTengah.id - Hal yang cukup aneh perihal pemalsuan data pernikahan terjadi di Kabupaten Rembang. Pemilik KTP yang ingin melangsungkan pernikahan tahun ini terpaksa batal karena identitasnya ternyata terdaftar sudah menikah secara sah di KUA.
Ia adalah Isti Choiriyah warga asal Lasem Kabupaten Rembang. Ia mengatakan dirinya terkejut ketika melihat namanya sudah terdaftar menikah di KUA.
Padalah dirinya masih berstatus gadis, dan baru mau mendaftar di KUA untuk melangsungkan pernikahan dengan laki-laki idamannya di Kabupaten Rembang.
Tidak sampai di situ, dirinya juga merasa heran dengan data yang tercatat merupakan data miliknya, tetapi foto di dalamnya milik orang lain dan suaminya juga orang yang tidak ia kenal.
Baca Juga:Peduli Warga Terdampak Covid-19, Semen Gresik Salurkan 2.000 Paket Sembako
Dirinya pun mencoba klarifikasi di Kecamatan Lasem, nahasnya hal serupa juga ia jumpai.
"Kemudian saya dibantu sama kepala KUA untuk mengurus semuanya," ujarnya, Selasa (14/9/2021)
Atas kejadian tersebut, mau tidak mau dirinya terpaksa harus mengurus pernikahan palsu itu di Pengadilan Agama Rembang. Lantaran pernikahan tersebut sudah sah secara hukum.
Resikonya, jika tidak ditindaklanjuti selama 6 bulan setelah tercatat sudah menikah, maka dirinya menjadi istri sah dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal.
"Jadi saya harus mengurus lagi ke pengadilan agama, dari sana saya mengurus cerai dan status saya menjadi janda," ucapnya.
Baca Juga:Perkuat Sinergitas, Semen Gresik Bangun Sarana Infrastruktur Polres Rembang
Dirinya membeberkan, pernikahan palsu yang menggunakan datanya itu, tercatat di KUA telah menikah pada bulan 30 Maret 2020.
Dirinya baru mengetahui datanya digunakan orang lain pada 12 Agustus 2020 yang pada saat itu ia akan melaksanakan pernikahan pada bulan September 2020.
"Saya nikahnya jadi tahun 2021, karena harus mengurus di pengadilan agama pada bulan November 2020 kemarin," jelasnya.
Saat ini dirinya sudah mengurus semuanya di pengadilan agama (PA) Rembang dan sudah menikah dengan laki-laki idamannya pada Juli 2021 kemarin.
"Cukup lama mengurusnya mas, sudah hampir 1 tahun," imbuhnya.
Dirinya tidak habis pikir, setelah mengetahui oknum yang menggunakan datanya ternyata orang yang dia kenal. Dirinya mengenali wajahnya melalui foto yang terlampir di data KUA kecamatan Lasem.
"Pertama saya kecewa, dan sedih. Sedihnya itu dia termasuk teman baik, curhat juga pernah. Runtang-runtung berdua,kok tega sama saya, sedangkan saya juga anak buah dia dan merupakan ibu saya karena dia kan kepala sekolah saya," bebernya.
Tidak hanya di situ, kekecewaannya semakin memuncak saat dirinya mengetahui data orangtuanya yang tercantum pada data pernikahan juga dipalsu dengan diberi keterangan meninggal.
"Sampai sekarang kata maaf tidak ada, saya tidak akan bawa ke kantor polisi. Kalau mereka berdua kesini, minimal minta maaf. Namun bukanya minta maaf malah mereka membuat cerita-cerita membual kesana-kesini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang diringkus jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data nikah.
Anehnya, sang suami membantu istrinya agar dapat menikah lagi dengan menggunakan KTP milik wanita lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Fadil AM