Sebagai kilas balik, pada 23 April 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan polisi dan TNI mendatangi Desa Wadas untuk menjaga sosialisasi pemasangan patok lokasi penambangan batu.
Warga yang sudah mengetahui rencana tersebut menghadang dengan cara merobohkan beberapa pohon dan melakukan aksi duduk di jalan. Polisi memaksa masuk serta membuka jalan menggunakan gergaji mesin.
Sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditangkap paksa. Aparat juga memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat di barisan paling depan.
Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Baca Juga:Diduga Membuat Keterangan Palsu saat Sidang, Warga Desa Wadas Bakal Laporkan Saksi Ganjar
Penambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.
Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian warga.
Bendungan Bener Purworejo adalah proyek strategis nasional yang menempati wilayah 3 Kecamatan Bener, Kepil, dan Gebang di Kabupaten Porworejo dan Wonosobo.
Sebanyak 10 desa diperkirakan terdampak pembangunan bendungan ini antara lain Desa Guntur, Nglaris, Limbangan, Karangsari, Kedung Loteng, Wadas, Bener, Kemiri, Burat, dan Gadingrejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat itu menyebut bentrokan antara warga dan polisi di Desa Wadas dipicu provokasi masyarakat dari luar daerah.
Baca Juga:Gugatan Warga Wadas ke Ganjar Pranowo Mulai Disidangkan, Buntut Kasus Izin Bendungan Bener
Kontributor : Angga Haksoro Ardi