SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo digugat oleh warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo usai menerbitkan pembaharuan izin penetapan lokasi pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo.
Laporan warga sudah memasuki persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli para penggugat di PTUN Semarang, Kamis (12/8/2021).
Kuasa hukum warga Desa Wadas, Era Hareva Pasarua mengatakan, sidang gugatan kepada Ganjar sudah memasuki pada pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak penggugat.
"Warga tak ingin keutuhan alam dan ruang hidupnya dirusak oleh rencana penambangan quarry," jelasnya, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:Bentrokan di Desa Wadas, Kapolres Purworejo Dipolisikan
Pada tahap pemeriksaan saksi, terdapat enam warga Wadas yang hadir untuk memberikan kesaksian. Sementara itu, diluar sidang, beberapa wanita yang menjuluki Wadon Wados menggelar aksi membuat besek.
"Aksi ini adalah simbol perlawanan mereka terhadap penetapan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan," ujarnya.
Menurutnya, besek atau kantong yang terbuat dari anyaman bambu menjadi simbol menyatunya para perempuan Wadas yang memiliki kemampuan nurturing dan caring dengan Bumi Wadas yang subur.
"Jadi anyaman bambu itu adalah simbol perempuan puan wadas dengan kondisi alam," katanya.
Penyatuan ini dihubungkan dengan tanaman bambu yang menjadi bahan dasar membuat besek. Menurutnya, secara turun temurun tradisi perempuan menganyam bambu sudah ada.
Baca Juga:Seminggu Pascabentrok, Begini Kondisi Terkini Desa Wadas Purworejo
"Sehingga menjadi identitas Wadon Wadas," ujarnya.
Bagi warga, saat Desa Wadas ditetapkan sebagai tempat penambangan quarry, secara langsung akan berdampak merusak lingkungan.
"Aktivitas penambangan ini akan menghancurkan pohon-pohon bambu dan vegetasi lain yang menjadi ciri khas desa ini," ucapnya.
Kontributor : Dafi Yusuf