Diduga Membuat Keterangan Palsu saat Sidang, Warga Desa Wadas Bakal Laporkan Saksi Ganjar

Selain fakta dugaan keterangan palsu, warga wadas juga menduga jika pihak dari Ganjar Pranowo telah melakukan manipulasi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 Agustus 2021 | 16:50 WIB
Diduga Membuat Keterangan Palsu saat Sidang, Warga Desa Wadas Bakal Laporkan Saksi Ganjar
Keterangan saksi tergugat atau perwakilan Gubernur Ganjar Pranowo di PTUN Semarang (Dafi/suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Pendamping hukum warga penolak tambang Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo menduga pihak tergugat dalam hal ini perwakilan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah membuat keterangan palsu.

Pendamping hukum Desa Wadas Julian Dwi Prasetya mengatakan, Selain fakta dugaan keterangan palsu, dia juga menduga jika pihak tergugat telah melakukan manipulasi.

"Kamis besok kami akan melaporkan pihak-pihak yang membuat keterangan palsu," jelasnya setelah persidangan di PTUN Semarang, Senin (16/8/2021).

Warga Desa Wadas menolak adanya proyek tambang batu andesit untuk kebutuhan proyek strategis nasional bendungan bener. [Suara.com/Angga Haksoro Ardhi]
Warga Desa Wadas menolak adanya proyek tambang batu andesit untuk kebutuhan proyek strategis nasional bendungan bener. [Suara.com/Angga Haksoro Ardhi]

Menurutnya, pihak yang memberikan keterangan palsu terdapat ancaman pidana. Pihaknya telah menyusun beberapa temuan yang akan segera dilaporkan pada hari Kamis mendatang.

Baca Juga:Peringatan HUT Jateng ke-71, Begini Ajakan Gubernur Ganjar pada Masyarakat

"Dalam proses persidangan kami mendapatkan beberapa fakta, fakta pertama kami menduga saksi yang dihadirkan oleh tergugat ini ada manipulasi," ucapnya.

Dia menyebut, data T14 yang dikeluarkan oleh atau yang dibuktikan oleh tergugat ternyata berbeda dengan apa yang diterangkan oleh saksi yang dihadirkan oleh tergugat. Selain itu, pada persidangan kedua keterangan saksi tergugat justru memperkuat berita acara dari penggugat.

"Data tergugat ternyata berbeda dengan keterangan saksi mereka sendiri," katanya.

Kondisi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, usai terjadi bentrokan antara warga dan polisim Jumat (23/4/2021). [Suara.com/Angga Hanggoro Adhi]
Kondisi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, usai terjadi bentrokan antara warga dan polisim Jumat (23/4/2021). [Suara.com/Angga Hanggoro Adhi]

Temuan yang lain, dalam saksi tergugat juga mengaku jika proyek Bendungan Bener itu tak ada tanda tangan dan tak ada persetujuan dari warga Wadas. Dalam hal ini, dia menyebut jika Gubernur Jateng telah lalai atau tak teliti.

"Gubernur Jateng lalai atau tak teliti bahwa instansi yang memegang proyek tersebut tak benar sejak awal," imbuhnya.

Baca Juga:Hari Ulang Tahun Jateng ke-71, Pesan Ganjar: Diobong Ora Kobong Disiram Ora Teles

Seperti diketahui, pada sidang gugatan warga penolak Bendungan Bener di Desa Wadas sudah memasuki sidang keterangan saksi dari tergugat yang dilaksanakan hari ini di PTUN Semarang. Tergugat menghadirkan saksi dari Kementrian PUPR bagian SDA, kepala bidang pertanahan dan dua warga Desa Wadas.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini