SuaraJawaTengah.id - Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.
Mereka masing-masing MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga:Patroli ke Desa Wadas, Polda Jateng: Kami Lindungi Warga dari Ancaman Preman
Dia memaparkan, pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.
“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.
Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
"Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," tandas Kombes Djuhandani.
Baca Juga:Polda Jateng Ingatkan Panitia Pelaksana Liga 3, Kompetisi Digelar Tanpa Penonton
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," tambah Ditkrimum Polda Jateng.
Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.