SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Kabupaten Cilacap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Jateng ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Cilacap, Kamis (29/9/2021)
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobster) di kawasan perairan Cilacap.
Selanjutnya, Kapolda menerangkan, Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
"Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster), dan selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster)," kata Kapolda.
Selanjutnya pada Selasa 31 Agustus, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.
"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," terang Kapolda.
Lanjut Kapolda, adapun rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.
"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Kapolda.
Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.
Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap Digagalkan Polisi, Ini Kronologinya
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobster) di kawasan perairan Cilacap.
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 29 September 2021 | 17:35 WIB
BERITA TERKAIT
Masih Ditahan usai Ditangkap Demo Ricuh di Semarang, Ini Alasan Polda Jateng Panggil Ortu Puluhan Pelajar
27 Agustus 2024 | 13:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
22 November 2024 | 14:39 WIB WIBTerkini