Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jateng, Ini Barang Buktinya

Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jateng, Ini Barang Buktinya
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro memimpin gelar perkara penangkapan komplotan pembobol ATM lintas provinsi. [Humas Polda Jateng]

"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Baca Juga:Patroli ke Desa Wadas, Polda Jateng: Kami Lindungi Warga dari Ancaman Preman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini