SuaraJawaTengah.id - Niat baik kadang tak bisa berjalan mulus. Hal itu seperti nasib bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng Hadi Suroso.
Hadi Suroso mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jateng. Padahal ia mencegah praktik jual beli sertifikat C2 wasit.
Hukuman Hadi Suroso itu dituangkan dalam Surat Keputusan Komdis Asprov PSSI Jateng nomor 01/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani Yakub Adi Kristanto, 15 Oktober 2021 lalu.
Dalam surat tersebut, Hadi dikuhum atas dasar dugaan praktik jual beli sertifikat C2 untuk wasit di Palembang, akhir November 2019 silam.
Baca Juga:Mulai Hari Ini, Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Bersertifikat Halal
"Saya diberi hukuman, tapi tidak ada bukti atas tuduhan yang diarahkan ke saya," ucapnya di Semarang, Senin (17/10/2021).
Dikatakan, Hadi yang saat itu menjadi Instruktur Kursus Wasit C2 di Palembang, mengaku justru menggagalkan praktik jual beli sertifkat. Dia bercerita, ada tiga peserta asal Kabupaten Semarang yang mendaftar dan sudah bayar DP sebesar Rp2,5 juta.
"Peserta ini tidak ikut pelatihan, tapi keluar sertifikat C2 dari PSSI. Karena saya sebagai instruktur wasit, ya saya serahkan. Tapi beberapa waktu kemudian, saya minta ke PSSI untuk membuat surat pencabutan sertifikat tersebut. Uang DP juga dikembalikan semua," paparnya.
Pihak PSSI mengabulkan permintaan Hadi dengan mengeluarkan surat Pencabutan Sertifikat Kursus Wasit C2 dengan nomor 11/PSSI/SS/1/2020 tanggal 2 Januari 2020.
"Dari surat itu, sertifikat wasit yang telah diberikan bisa dicabut. Sertifikat tersebut juga belum pernah digunakan oleh peserta," bebernya.
Baca Juga:Perlu Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Tanah pada Masyarakat
Klarifikasi PSSI Sumsel
- 1
- 2