- Tambang andesit ilegal di Desa Pancur, Jepara, dihentikan karena merusak jalur aliran air bawah tanah masyarakat.
- Aktivitas penggalian yang tidak berizin tersebut memicu terbukanya dua titik mata air serta mengancam ketersediaan air.
- Tim Terpadu Kabupaten Jepara menutup lokasi tambang pada 15 Juli 2026 dan mengancam pelaku dengan sanksi hukum.
SuaraJawaTengah.id - Aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dinilai mengancam cadangan air bawah tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria mengungkapkan, aktivitas galian tersebut diduga telah membuka dua titik mata air akibat terpotongnya jalur aliran air bawah permukaan. Kondisi itu dikhawatirkan memicu berkurangnya cadangan air bagi permukiman di wilayah sekitar.
"Kami meminta aktivitas tambang dihentikan untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut, karena terdapat dua titik mata air yang dibuka akibat aktivitas galian tersebut," kata Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, dikutip dari ANTARA, Jumat (17/7/2026).
Menurut Sinung, kegiatan penambangan seharusnya hanya dilakukan pada zona batuan kering dan tidak memotong jalur aliran air bawah tanah yang selama ini menjadi penyimpan cadangan air alami.
Baca Juga:Kronologi Terbongkarnya Aksi Kiai Cabul di Jepara: Berawal dari Pesan WA Bernada Mesum
"Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, air bawah tanah mengalir melalui celah-celah batuan yang menerima resapan dari permukaan. Ketika jalur tersebut terpotong akibat aktivitas tambang, mata air bisa muncul di lokasi galian, tetapi cadangan air di kawasan yang lebih tinggi justru berpotensi terus menyusut.
"Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air," tegasnya.
Sinung mengatakan kerusakan jalur aliran air sebenarnya dapat dipulihkan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bendungan atau infrastruktur penahan air. Namun, langkah tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga pencegahan menjadi pilihan paling efektif.
"Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang," katanya.
Baca Juga:Modus 'Nikah Siri' Akal-akalan Kiai Ponpes Jepara Terbongkar: Paksa Santri Layani Nafsu di Gudang
Selain berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ketersediaan air bersih, ESDM menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku masih diberi kesempatan mengurus perizinan sesuai ketentuan, selama lokasi memenuhi persyaratan tata ruang dan aspek teknis pertambangan.
Sinung menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat inspeksi lapangan pada Rabu (15/7). Pemerintah menegaskan apabila aktivitas kembali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pelaku akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.