Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari

Pinjol belakangan meresahkan masyarakat, selain menagih dengan cara-cara nakal, mereka juga mematok bunga yang mencekik leher para peminjam

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:40 WIB
Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Pinjol belakangan meresahkan masyarakat, selain menagih dengan cara-cara nakal, mereka juga mematok bunga yang mencekik leher para peminjam. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Belakangan ini pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi sorotan publik. Selain meresahkan, mereka juga memberikan bunga pinjaman yang sangat besar. 

Diketahui, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal PT AKS di Yogyakarta. Pelaku pinjol ilegal ini menetapkan bunga yang tinggi hingga mencekik leher peminjam.

Menuyadur dari Solopos.com, kantor pinjol itu juga mengancam peminjam dengan foto porno. Menurut seorang tersangka berinisial AKA, 26, bunga dari kantornya cukup tinggi, sekitar Rp100.000 per hari.

“Bunga lumayan seminggu dari pinjaman Rp800.000 jadi Rp1,3 juta,” ujar seorang tersangka perempuan berinisial AKA (26) yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Selasa(19/10/2021).

Baca Juga:Perusahaan Pinjol di Lampung Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK

Kasus pinjol ilegal yang meresahkan ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 berdasarkan laporan seorang warga Kota Semarang. Saat itu pelapor mengaku mendapat ancaman dari seorang penagih utang.

Kasus itu pun ditelusuri hingga akhirnya polisi menangkap AKA yang bekerja di bagian penagihan PT AKS. Dia ditangkap di indekosnya di Jogja. Di sanalah dia menelepon para peminjam uang di PT AKS.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan pelaku mengancam peminjam dengan konten porno.

“Dia (korban) ditawari suatu pinjaman lewat aplikasi tertentu, kemudian dicek ke rekening tidak ada (pengembalian pinjaman). Dia gunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi,” ujar Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan ada ratusan unit komputer yang disita dari kantor pinjol ilegal di Yogyakarta tersebut.

Baca Juga:Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal

Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.

“Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng),” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak