Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka

Ada ratusan komputer dan ponsel digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan foto bukti pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021). [Dok Humas Polda Jateng]

"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak Whatsapp bahwa penipu," terangnya.

Tidak hanya itu, korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Jogja," imbuhnya.

Johanson mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut.

Baca Juga:Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka

Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.

"Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap Debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih," ujar dia.

Total keseluruhan karyawan, kata dia, terdapat 200 orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan.

"Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya," imbuh dia.

Menurutnya, ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi corona.

Baca Juga:Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sengaja WFH Karena Takut Digerebek

"Kantor ini merupakan kantor penagihan yang terkait dengan aplikasi pinjol. Aplikasi ini dibuat kemudian ada kantor untuk penagihan. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini