Adapun perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, mensyaratkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Juru bicara pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan alasan pengetatan syarat tes untuk moda udara adalah sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk dan kini pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
"PCR sebagai metode tes gold standard dan lebih sensitif daripada rapidantigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," ujarnya dalam konferensi pers.
Namun demikian, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan penumpang yang bergejala saat perjalanan.
Baca Juga:Tes Antigen Tak Lagi jadi Syarat Penerbangan, Puan: Kenapa Dulu Covid Belum Landai Boleh?
Juru bicara kementerian perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pengetatan persyaratan naik pesawat ini diterapkan dalam rangka menyusun langkah-langkah antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Adita menjelaskan, transportasi udara menunjukkan peningkatan seiring kondisi pandemi di Indonesia mulai melandai. Kemenhub telah mencatat peningkatan 10-12% jumlah penumpang pesawat sejak Agustus lalu.
"Jadi dengan tidak adanya pembatasan kapasitas namun dilakukan pengetatan syarat perjalanan dengan PCR, ini sebenarnya salah satu cara kita untuk melihat apakah pola ini untuk tetap menjaga agar mobilitas masyarakat itu aman dan sehat, tidak menimbulkan lonjakan-lonjakan kasus seperti kejadian Nataru sebelumnya," ujarnya.
Selain memperketat syarat untuk moda transportasi udara, Adita mengatakan pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan pada transportasi darat, termasuk bekerja sama dengan Korlantas Polri.
"Kami terus belajar dari pengalaman-pengalaman libur panjang, di tahun 2021 maupun 2020 untuk mengantisipasi agar transportasi darat, khususnya bus antar kota ini bisa mengikuti ketentuan dan tidak punya potensi untuk terjadi penularan di dalam transportasi tersebut," kata Adita.
Baca Juga:Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara dapat membantu mengurangi kasus baru, namun ia menilai pemerintah masih kurang berhati-hati dengan mengizinkan kapasitas maksimal pesawat hingga 100%.
Menurut Miko, seharusnya kapasitas pesawat tetap dibatasi, lalu ditingkatkan perlahan-lahan.