Tak Ingin Ada Korupsi di Kota Semarang, Hendi Minta Warga Juga Harus Bertanggung Jawab

Wali Kota Semarang tak ingin jajarannya tersandung kasus tindak pidana korupsi, ia pun meminta warga juga ikut berperan aktif mencegah terjadinya hal tersebut

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 November 2021 | 20:10 WIB
Tak Ingin Ada Korupsi di Kota Semarang, Hendi Minta Warga Juga Harus Bertanggung Jawab
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mengikuti webinar pengendalian gratifikasi sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, atau Hakordia tahun 2021.[Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI menyelenggarakan webinar pengendalian gratifikasi sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, atau Hakordia tahun 2021. Pada kegiatan tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tak ingin jajarannya menjadi pelaku tindak pidana korupsi. 

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan bahwa gratifikasi merupakan sebuah budaya yang harus diubah dengan komitmen bersama. Salah satunya diperlukan contoh - contoh yang diberikan para pimpinan ke bawah, sehingga seluruh elemen dapat memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Maka menurut saya kita harus bersama - sama dalam memerangi korupsi. Tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, jangan hanya dibebankan pada KPK, atau aparat penegak hukun yang lain, tapi menjaga tanggung jawab seluruh warga bangsa," kata Hendi dalam webinar Selasa (3011/2021). 

Hendi menyatakan semua warga semarang bisa melaporkan terhadap dirinya jika terjadi tindak pidana korupsi pada jajaan Pemerintah Kota Semarang. 

Baca Juga:Tanggapan Kejati Riau soal Isu Terlibat Kongkalikong di Kasus Bansos Siak

"Untuk itu kami di Kota Semarang sendiri juga memaksimalkan kanal pelaporan lapor Hendi, sehingga masyarakat bisa aktif melaporkan bila menemukan hal - hal yang perlu penindakan secara tegas," tegas Hendi. 

Diketahui, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, menekankan pentingnya upaya pengedalian gratifikasi dilakukan dalam membangun pelayanan publik yang tidak memihak. Untuk dirinya pun mendorong adanya peningkatan tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang dapat memberikan kepastian pada masyarakat, sehingga tidak terdapat potensi gratifikasi.

"Bahwa ketika banyak gratifikasi, maka pelayanan publik akan pro kepada yang memberi. Nah, adanya pro kepada yang memberi itu yang sebenarnya kita hindari dengan cara melaporkan gratifikasi," tekan Nurul Ghufron. "Maka perlu tata kelola mulai dari keuangan negara hingga layanan publik itu bisa berkepastian. Kalau sudah berkepastian, harapannya tidak perlu lagi ada pemberian - pemberian yang bisa mempengaruhi penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan jika gratifikasi sebenarnya memiliki pengertian yang netral. namun bagi penyelenggara negara, gratifikasi dan suap kemudian memiliki perbedaan yang tipis. Untuk itu dirinya menegaskan perlu adanya pelaporan gratifikasi agar kemudian penyelenggara negara tidak terjerat pidana.

"Beda gratifikasi dan suap kalau bahasa anak mudanya beti, atau beda tipis. Untuk itu bagi yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan tidak boleh lebih dari 30 hari," jelas Edward. "Maka ketika menduduki jabatan publik, penyelenggara negara tidak boleh lagi menerima apapun baik secara langsung, maupun tidak langsung," pungkasnya.

Baca Juga:Kejaksaan Bintan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Insentif Puskesmas Seilekop

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak